BKAD Lombok Tengah Optimalkan Pemanfaatan Aset Daerah Melalui Lelang Eks Kendaraan Dinas
Praya – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Mataram menggelar lelang non-eksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) berupa puluhan eks kendaraan dinas secara daring. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset daerah yang sudah tidak lagi digunakan sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah secara transparan dan akuntabel.
Objek lelang meliputi 53 unit kendaraan roda dua berbagai merek serta enam paket limbah padat (scrap) eks kendaraan dinas yang dilaksanakan melalui portal resmi lelang negara dengan metode open bidding. Pelaksanaan lelang tersebut merupakan tindak lanjut pengelolaan BMD agar aset yang sudah tidak produktif dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi pengelolaan keuangan dan aset, BKAD berperan memastikan proses penatausahaan, pemanfaatan, penghapusan hingga pemindahtanganan Barang Milik Daerah berjalan tertib administrasi dan sesuai regulasi. Melalui mekanisme lelang, aset yang tidak lagi digunakan dapat dikonversi menjadi penerimaan kas daerah yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mengurangi beban penyimpanan dan pemeliharaan aset tidak produktif.
Kasubid Aset BKAD Lombok Tengah, Dedi Hamdani, menyampaikan bahwa kegiatan lelang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola aset yang efektif, transparan, dan bernilai manfaat bagi daerah.
“Melalui lelang ini, kami ingin memastikan aset daerah yang sudah tidak digunakan tetap memberikan nilai tambah. Selain mendukung tertib pengelolaan Barang Milik Daerah, hasilnya juga dapat menjadi salah satu kontribusi terhadap pendapatan daerah yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pelayanan kepada masyarakat,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, masyarakat dapat mengikuti lelang sejak objek ditayangkan pada aplikasi lelang negara dan batas akhir penawaran ditetapkan pada 8 Juni 2026 pukul 10.00 WITA. Untuk memastikan kondisi barang, peserta juga diberikan kesempatan melakukan pengecekan fisik kendaraan pada 3–5 Juni 2026 di lokasi yang telah ditentukan panitia..


