Berita

Penertiban Lapak di Pasar Sengkol, Disperindag dan BKAD Bahas Penataan Retribusi
Blog Single

Penertiban Lapak di Pasar Sengkol, Disperindag dan BKAD Bahas Penataan Retribusi

Pujut, 30 September 2026 — Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama BKAD, khususnya Bidang Aset, melaksanakan penertiban dan penataan lapak yang berada di kawasan Pasar Sengkol, Kecamatan Pujut, Rabu (30/9).

Kegiatan tersebut tidak hanya menyasar penataan lapak di sekitar pasar, tetapi juga membahas keterkaitannya dengan pengelolaan retribusi daerah, khususnya terhadap kios-kios yang berada di dalam kawasan Pasar Sengkol. Penataan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan fasilitas pasar serta pemungutan retribusi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ahmad Syaroni menyampaikan bahwa penertiban diperlukan agar keberadaan lapak dan kios dapat tertata dengan baik serta tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan aset daerah. “Penataan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penggunaan fasilitas pasar sekaligus mendukung tertib administrasi retribusi daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Fathoni menekankan pentingnya sinergi antara pengelola pasar, Disperindag dan BKAD dalam melakukan pendataan serta penataan kios dan lapak. Menurutnya, penataan yang baik akan memudahkan pemerintah dalam memastikan pemanfaatan aset dan kewajiban retribusi dapat berjalan secara tertib.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah berharap pengelolaan Pasar Sengkol dapat semakin tertib, baik dari sisi penataan fisik, pemanfaatan aset maupun administrasi retribusi daerah.

Related Posts: